"Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah identifikasi titik-titik lemah di putusan tersebut. KPK berpandangan putusan terhadap Sofyan Basir tersebut bukan bebas murni," ujar Febri kepada CNNIndonesia.com, Minggu (17/11).
Febri menambahkan, terdapat cukup banyak fakta sidang di tingkat pertama yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Ia tidak menyampaikan detail fakta-fakta tersebut. Namun, beberapa waktu lalu Febri mengungkapkan terdapat sejumlah poin krusial dalam putusan bebas Sofyan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, juga soal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Sofyan tanpa adanya tekanan dari penyelidik ataupun penyidik.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan mengatakan pihaknya telah mengajukan kasasi ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jum'at (15/11). KPK memiliki batas waktu 14 hari untuk menyampaikan memori kasasi sejak pernyataan resmi kasasi tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya memvonis bebas Sofyan dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-I. Sofyan dinilai tak terbukti dalam kasus yang juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
"Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono saat membacakan amar putusan, Jakarta, pada Senin (4/11).
[Gambas:Video CNN] (rea)