Dalam SE itu, Tjahjo mematok waktu proses transformasi jabatan eselon III, IV, dan V dapat rampung paling lambat minggu ke-4 Juni 2020 mendatang.
"Proses transformasi jabatan struktural eselon III, Eselon IV, dan Eselon V ke jabatan fungsional dilaksanakan berdasarkan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas paling lambat minggu ke-empat Juni 2020," kata Tjahjo melalui SE yang ditandatangani pada 13 November lalu itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, melakukan proses identifikasi terhadap unit kerja eselon III, IV, dan V, yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.
"Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi," tulis dia.
Setelah itu, Tjahjo menyebut diperlukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait dengan besaran penghasilan pada jabatan yang akan terdampak eselonisasi.
[Gambas:Video CNN]
Ia pun menegaskan agar para pimpinan yang dituju melalui SE tersebut memberikan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada semua pegawai pada instansi masing-masing yang terkena dampak.
"Adapun tata cara pengalihan jabatan struktural eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PAN-RB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus" tutup SE tersebut. (mjo/asa)