Tjahjo Resmi Teken Surat 'Membonsai' Pejabat Eselon

CNN Indonesia
Senin, 18 Nov 2019 19:07 WIB
Tjahjo Kumolo meminta identifikasi dan pemetaan jabatan disampaikan akhir Desember 2019, agar transformasi dapat selesai Juni 2020.
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Daniela Dinda)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Dalam SE itu, Tjahjo mematok waktu proses transformasi jabatan eselon III, IV, dan V dapat rampung paling lambat minggu ke-4 Juni 2020 mendatang.


"Proses transformasi jabatan struktural eselon III, Eselon IV, dan Eselon V ke jabatan fungsional dilaksanakan berdasarkan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas paling lambat minggu ke-empat Juni 2020," kata Tjahjo melalui SE yang ditandatangani pada 13 November lalu itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dilansir dari situs setkab.go.id, SE tersebut berisikan sembilan langkah strategis yang dianjurkan oleh KemenpanRB kepada Kepala Daerah, dan juga Menteri Kabinet Indonesia Maju dalam melakukan penyederhanaan struktur birokrasi.

Pertama, melakukan proses identifikasi terhadap unit kerja eselon III, IV, dan V, yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

Kemudian, diperlukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

"Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi," tulis dia.

Setelah itu, Tjahjo menyebut diperlukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait dengan besaran penghasilan pada jabatan yang akan terdampak eselonisasi.

[Gambas:Video CNN]
Ia pun menegaskan agar para pimpinan yang dituju melalui SE tersebut memberikan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada semua pegawai pada instansi masing-masing yang terkena dampak.

Tjahjo pun meminta, agar hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PAN-RB dalam bentuk soft copy paling lambat minggu keempat Desember 2019, agar proses transformasi dapat diselesaikan pada Juni 2020 mendatang.

"Adapun tata cara pengalihan jabatan struktural eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PAN-RB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus" tutup SE tersebut. (mjo/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER