Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan ini diajukan untuk mendasari kembali pengadaan ERP yang baru.
"Tentu akan ada Perda terkait dengan ERP. Kita harapkan semuanya tahun depan terlaksana dengan baik," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang dalam proses naskah akademisnya, belom proses verbal. Tahun depan baru program legislasi daerah atau ke DPRD," ungkapnya.
[Gambas:Video CNN]
"Kita harapkan paling lambat 2021 sesuai dengan Ingub 66. Semua dengan regulasi di atasnya ada PP 32 ada PP 37 untuk jalan berbayar itu ada," ujar dia.
Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 membahas tentang pengendalian kualitas udara. Kemudian Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan PP Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas.
Aplikasi yang dimaksud Anies memungkinkan untuk membaca pelat nomor mobil hanya menggunakan telepon seluler atau handphone.
"Menyangkut penggunaan teknologi yang paling tepat untuk mengatur pajak kemacetan atau ERP, karena dengan era sekarang maka kita sudah bisa menggunakan aplikasi yang menempel di HP dan menempel di kendaraan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/8). (ctr/evn)