Muhaimin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA [Hong Arta]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/11).
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga akan menggali keterangan dari dua anggota DPRD Provinsi Lampung, yakni Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljono.
Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.
Lihat juga:KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anak Yasonna |
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)