"Total yang diterima oleh STPDN yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp19.949.000 (Rp19,9 juta)," kata Chaidir saat dihubungi, Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gaji PNS golongan III A STPDN sebesar Rp. 2.579.000 (Rp2,579 juta). Untuk gaji CPNS maupun PNS seluruhnya secara nasional sama," kata Chaidir.
Namun, lanjutnya, beberapa daerah seperti DKI memiliki kebijakan khusus mengenai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Kebijakan ini didasarkan oleh kekuatan keuangan masing-masing daerah.
"Di Jakarta diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah sebesar Rp.17.370.000 (Rp17,37 juta) dengan standar kinerja sebagai Jabatan Fungsional umum teknis terampil," ungkap dia.
Angka ini bisa bertambah jika PNS tersebut menjabati dudukan struktural. Dengan jabatan struktural, gaji PNS baru bisa tembus hingga Rp28 juta.
Sebelumnaya, Tjahjo menyinggung soal gaji ini saat menjalani rapat tentang rencana perampingan eselon dan reformasi birokrasi. Ia juga menyoroti masalah antrean kenaikan eselon di lingkungan aparatur sipil negara.
Mantan menteri dalam negeri itu mencontohkan antrean kenaikan eselon di Kementerian Dalam Negeri yang mencapai 7.224 pegawai.
(ctr/arh)