"Keduanya berinisial JVS dan JAL. Keduanya dipecat karena terlibat narkoba," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Selasa (19/11).
Lihat juga:Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba di Bekasi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua personel itu melanggar Peraturan Kapolri No 14 tahun 2001 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kapolres mengatakan keduanya telah melalui proses pembinaan sebelum pemecatan. Bahkan, kata dia, keduanya telah diingatkan oleh kepala unit, kepala satuan, kepala bagian, dan dirinya sebagai Kapolres.
"Saya selalu memerintahkan dan mengingatkan anggota secara bertahap, dan jika ada kesalahan akan diberikan sanksi teguran, tetapi jika kembali berulang baru dikenakan sanksi kode etik," katanya.
"Keduanya sudah dua kali diperingatkan dan menjalani hukuman, namun tetap berulah. Jadi diambil keputusan untuk diberhentikan," ia menambahkan.
Deni mengungkapkan masih ada beberapa personel lain yang saat ini dalam pengawasan. Jika melakukan pelanggaran lagi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tetap ingatkan kepada anggota polisi yang masih aktif, agar tidak melakukan pelanggaran serupa," pungkasnya.
(fnr/asa)