"Saya sudah katakan juga ke pemerintah Australia. Kalau kami bicara Veronica Koman bukan karena dia berbicara lantang di negara Anda, tapi ini soal hukum kami, hak hukum kami," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/11).
"Dia harus bertanggungjawab," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan Veronica adalah warga negara Indonesia yang mendapat beasiswa dari pemerintah Indonesia untuk mengenyam pendidikan di Australia. Akan tetapi, dia menyebut Veronica mengingkari janji sebagai WNI yang mendapat beasiswa dari pemerintah Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Veronica ditetapkan sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Ia diduga aktif melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.