"Hari ini, atas nama warga negara Indonesia, kita akan mengajukan judicial review ke MK. Jadi, ada beberapa orang. Kemudian kita didampingi oleh lawyer-lawyer kita kemudian kita nanti mengundang ahli," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
Lebih lanjut, Laode M. Syarif mengatakan judicial review ini berupa uji formil dan uji materil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, banyak hal yang dilanggar. Itu dari segi formilnya," kata Laode.
Diketahui pembentukan dewan pengawas memiliki tenggat waktu pada Desember 2019.
Sementara Pasal 70C mengatakan, "Pada saat Undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini."
Ketika ditanya mengapa Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan tak ikut serta mengajukan gugatan ke MK, Laode mengklaim kedua rekannya tersebut tetap memberikan dukungan. "Ya, mereka pada kesempatan yang sama tidak memasukkan nama tapi mendukung," tuturnya.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Kurnia Ramadhana mengatakan judicial review yang diajukan baru berupa uji formil. Sementara untuk materil, masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat gugatan.
"Hari ini kita resmi mengajukan Judicial Review untuk ranah formil. Untuk materi kita masih mengumpulkan beberapa bukti untuk memperkuat permohonan," tutur peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Kurnia menjelaskan bahwa selain tiga komisioner, juga terdapat pemohon lain. Misalnya, mantan Komisioner KPK, M. Jasin dan Erry Riyana Hardjapamekas, serta mantan Jubir KPK Betti Alisjahbana.
"Total pemohon yang akan mengajukan uji formil hari ini ada 13 orang, tadi sudah disebutkan beberapa pimpinan KPK dia menggunakan hak sebagai warga negara," sebutnya. (ryn/asa)