Jumlah rata-rata UMK Jateng tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,57 persen. Penyesuaian tersebut berdasarkan formula yang diatur Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Upah minimum dihitung berdasarkan formula Pasal 44 ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015," mengutip rilis resmi Pemprov Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari setahun dirundingkan dengan pengusaha atau perusahaan.
Kenaikan UMK Jawa Tengah tertinggi didapat Kota Semarang Rp2.715.000. Kemudian diikuti Kabupaten Demak Rp2.432.000, Kabupaten Kendal Rp2.261.775, Kabupaten Semarang Rp2.229.880, Kabupaten Kudus Rp2.218.451, Kabupaten Cilacap Rp2.158.327, Kota Pekalongan Rp2.072.000, Kabupaten Batang Rp2.061.700, Kabupaten Magelang Rp2.042.200, Kabupaten Jepara Rp2.040.000, Kota Salatiga Rp2.034.915, Kabupaten Pekalongan Rp2.018.161.
Lalu Kota Magelang Rp1.853.000, Kabupaten Purworejo Rp1.845.000, Kabupaten Kebumen Rp1.835.000, Kabupaten Blora Rp1.834.000, Kabupaten Grobogan Rp1.830.000, Kabupaten Temanggung Rp1.825.200, Kabupaten Sragen Rp1.815.914, Kabupaten Brebes Rp1.807.614, Kabupaten Rembang Rp1.802.000, Kabupaten Wonogiri Rp1.797.000, dan Kabupaten Banjarnegara Rp1.748.000. (asa)