"IMN [Imam Nahrawi] diperpanjang penahanan selama 30 hari ke depan terhitung sejak 26 November 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/11).
Dalam proses penyidikan berjalan, lembaga antirasuah tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti istri Imam, Shobibah Rohmah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumber penerimaan di antaranya ialah dari pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.
Lihat juga:Imam Nahrawi Klaim KPK Batasi Pembesuk |
KPK juga sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya selama 6 bulan ke depan terhitung sejak akhir Agustus 2019.
Imam Nahrawi sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan. Namun hakim menolak.
Hakim tunggal praperadilan Elfian menyatakan penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah berupa saksi dan surat. Hakim juga berpendapat permohonan praperadilan yang mempersoalkan penahanan pun tak beralasan hukum.
Dalil permohonan Imam menyebut ada cacat hukum pada perintah penahanan lantaran sejumlah pemimpin KPK termasuk Agus Rahardjo saat itu melakukan konferensi pers untuk menyerahkan mandat ke Presiden RI. Kondisi itu, dalam pertimbangan hakim, membuat perintah penahanan juga penyidikan itu penetapannya tak memenuhi syarat kolektif kolegial dan tidak sah.
"Secara de facto pimpinan KPK yang menyatakan mengundurkan diri tersebut masih melaksanakan tugasnya. Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut maka di KPK tidak pernah ada kekosongan pimpinan," kata hakim Elfian.
Dengan begitu surat perintah penahanan pun sah. Hal lain adalah salah satu argumen praperadilan Imam Nahrawi yang menyinggung pemberlakuan Undang-Undang KPK yang baru. (ryn/ain)