Aksi tersebut berujung pertemuan dengan Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PPJK) Kementerian Kesehatan. Padahal, aksi demo sebenarnya menargetkan massa bertemu langsung Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Gagal bertemu Menteri Terawan, perwakilan BEM SI rencananya kembali menyambangi Kementerian Kesehatan esok. Ia mengultimatum akan membawa lebih banyak massa jika tidak ada perkembangan berarti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alif mengaku pihaknya masih mendiskusikan lebih lanjut apakah persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan disampaikan juga kepada Komisi IX DPR RI. "Ya itu masih didiskusikan," jelasnya singkat.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang memuat ketentuan iuran baru BPJS Kesehatan. Beleid itu mengatur iuran untuk kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku pada 1 Januari 2020. Kebijakan ini menuai protes dari berbagai kalangan, masyarakat, pengamat, hingga serikat pekerja. Sebagian besar dari mereka mengaku keberatan untuk membayarkan kenaikan iuran yang kelewat besar. (ryn/wis)