"Kalau masa jabatan, saya kira sudah final ya kan, dua periode," kata Riza di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11)
Meski demikian, Riza tak menampik bila ada wacana yang berkembang di MPR untuk melakukan amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ideal memang lima tahun dua kali. Jadi antara kabupaten, gubernur, provinsi, caleg, semua sama itu lima tahun. Sudah bagus," kata dia.
Ia lantas mencontohkan Presiden Pertama RI Sukarno yang pernah ditasbihkan sebagai presiden seumur hidup kala itu. Meski begitu, ia mengatakan kala itu kondisi Indonesia masih melawan penjajah dan membutuhkan pemimpin dengan karakter yang kuat.
"Sekarang era reformasi, semuanya harus dibatasi. Kewenangan, kekuasaan, apapun di bumi ini harus dibatasi. Kewenangan jabatan apapun harus dibatasi," kata Riza.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut ada wacana penambahan masa jabatan maksimal presiden menjadi tiga periode atau total 15 tahun terkait amandemen UUD 1945.
Meski demikian, Politikus PPP itu menyatakan MPR masih menghimpun pelbagai masukan terkait amandemen UUD 1945.
[Gambas:Video CNN] (rzr/pmg)