Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keputusan terhadap Benny bakal diambil jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Namun, kata Yusri, dalam kasus Benny, mekanismenya lebih dulu diproses secara pidana baru nantinya diproses secara etik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menuturkan saat ini Benny telah menjalani proses hukum atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dia lakukan. Benny sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono membenarkan bahwa Benny dicopot dari jabatannya selaku Kapolsek Kebayoran Baru.
Menurut Gatot, pencopotan terhadap Benny itu dilakukan lantaran yang bersangkutan terlibat dalam kasus narkoba.
Dari pemeriksaan urine terhadap Benny, hasilnya menunjukkan positif mengonsumsi narkoba. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di ruang kerja Benny.
"Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot," kata Gatot, Kamis (21/11).
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)