Menurut Taufik, harusnya para PKL ditata dengan rapi dan ditempatkan di lokasi pedagang yang sudah ditetapkan oleh DKI Jakarta.
"Harusnya diawasi dong, kan mereka akan ditata, tapi kalau sudah masuk ke jalanan kan enggak boleh," kata Taufik saat dihubungi, Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PKL kan ada sendiri dinasnya, penertiban ada sendiri dinasnya, kawasan juga. Ya harus ada koordinasi dari mereka. Ditata, karena kan ini untuk pariwisata, justru ini jadi penting. Kalau teratur dan bersih wisatawan juga pasti lebih banyak," jelas Taufik.
[Gambas:Video CNN]
Diketahui dinas yang ikut ambil bagian dalam kegiatan pengawasan ini, yakni Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta sebagai "pemilik kawasan" Kota Tua, serta Dinas UMKM.
Aturan itu menjelaskan tentang Ketertiban Umum yang memberikan kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL. Dengan putusan MA itu, Anies harus membersihkan seluruh PKL yang berada di atas trotoar Jakarta. (ctr/osc)