Dalam Surat Edaran tersebut, Kabupaten Karawang tercatat memiliki UMK tertinggi di Jabar dengan besaran Rp4.594.324,54. Sedangkan UMK terendah yaitu Kota Banjar dengan nilai Rp1.831.884,83.
Dalam surat tersebut, gubernur memberi penekanan bahwa pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi daripada UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau Upah Minimum Khusus Tahun 2019 tidak boleh berkurang upahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota," katanya.
Lalu, pihaknya juga mendorong setiap perusahaan untuk melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikannya serta dilaporkan kepada Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/Kota.
"Pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh dan masing-masing perusahaan mengoptimalkan perundingan upah yang berkeadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kelangsungan usaha," ujarnya.
Alasan Penetapan UMK Lewat Surat Edaran
Emil lebih lanjut menerangkan alasannya menetapkan UMK Jabar tahun 2020 dalam bentuk Surat Edaran (SE) sebagai solusi bagi perusahaan yang belum mampu mengupah karyawan sesuai rekomendasi UMK.
Penetapan UMK melalui SE ini sebelumnya dikritik oleh Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI). Merujuk UU Ketenagakerjaan, menurut KSPI, penetapan UMK itu mestinya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
"Sebenernya sama saja (dengan SK) kan saya sudah konsultasi dengan Kemenaker, SE itu agar para pengusaha mengikuti UMK yang direkomendasi oleh wali kota atau bupati," ujar Emil.
Sementara bagi industri padat karya yang tidak sanggup memenuhi rekomendasi tersebut dapat melakukan negosiasi ulang. Emil mengatakan, hal itu dilakukan dengan pertimbangan banyak pabrik yang telah tutup dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawannya karena tak sanggup membayar.
"Jadi menurut saya adil kepada yang mampu mengikuti rekomendasi wali kota/bupati dan kepada yang tidak mampu diberi ruang negosiasi," katanya.
"Para buruh coba laporkan, kalau perusahaannya mampu ternyata ngaku-ngaku tidak mampu itu laporkan ke kami nanti ditindak melalui pengadilan," ucapnya.
Adapun bagi perusahaan yang sudah memiliki maupun belum memiliki serikat pekerja dan telah memenuhi syarat Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, segera didorong untuk membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan mengaktifkan peran lembaga tersebut dalam perundingan upah.
Berikut daftar UMK di Jabar Tahun 2020:
Kabupaten Karawang (Rp4.594.324)
Kota Bekasi (Rp4.589.708)
Kabupaten Bekasi (Rp4.498.961)
Kota Depok (Rp4.202.105)
Kota Bogor (Rp4.169.806).
Kabupaten Bogor (Rp4.083.670)
Kabupaten Purwakarta (Rp4.039.067)
Kota Bandung (Rp3.623.778)
Kabupaten Bandung Barat (Rp3.145.427)
Kabupaten Sumedang (Rp3.139.275)
Kabupaten Bandung (Rp3.139.275)
Kota Cimahi (Rp3.139.274)
Kabupaten Sukabumi (Rp3.028.531)
Kabupaten Subang (Rp2.965.468).
Kabupaten Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798)
Kota Sukabumi (Rp2.530.182)
Kabupaten Indramayu (Rp2.297.931)
Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093)
Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787)
Kota Cirebon (Rp2.219.487)
Kabupaten Cirebon (Rp2.196.416)
Kabupaten Garut (Rp1.961.085)
Kabupaten Majalengka (Rp1.944.166)
Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642)
Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654)
Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591)
Kota Banjar (Rp1.831.884). (hyg & pris/wis)