"Saya kira itu hak. Kan sudah dilakukan juga oleh mahasiswa melalui judicial review MK. Sekarang ada lagi, itu hak konstitusional masyarakat termasuk pimpinan KPK," ujar Ma'ruf saat ditemui di sela kunjungan kerja di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (22/11).
Ma'ruf mengatakan, jika masih ada pihak yang tidak puas dengan UU KPK sebaiknya memang mengajukan uji materi ke MK. Langkah untuk menggugat ke MK itu dinilai Ma'ruf telah sesuai dengan mekanisme hukum.
"Kalau ada yang tidak puas ya gunakan mekanisme yang sudah disiapkan. Sepanjang mekanisme ditempuh dan tidak keluar dari mekanisme dan tidak menimbulkan kegaduhan itu baik-baik saja," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT