Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, setidaknya terdapat lima aturan yang harus dipatuhi oleh pengedara skuter listrik. Salah satunya adalah mengenai penggunaan otopet secara personal.
"Otoped atau skuter listrik merupakan alat mobilitas personal," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihaknya mulai memberlakukan kawasan khusus bagi pengendara untuk melajukan skuter listrik miliknya.
"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250.000," tulis aturan tersebut.
Penggunaan skuter listrik di wilayah DKI Jakarta menjadi sorotan lantaran terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan korban jiwa. Kecelakaan terjadi pada Minggu, 10 November lalu.
Pengemudi Toyota Camry yang menabrak dua remaja hingga tewas, yakni DH, kini ditahan Polda Metro Jaya. DH juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (mjo/ain)