Dikutip dari Antara, dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang berlangsung pukul 10.00 WIB. Sidang beragendakan pemanggilan para pihak dan persidangan dijadwalkan .
Gugatan mantan Menteri Pertanian terdaftar dengan nomor perkara 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL tertanggal 18 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, para tergugat diminta untuk memohon maaf dan memuatnya dalam iklan di surat kabar nasional dan Majalah Tempo sendiri selama tujuh hari berturut-turut dengan ukuran minimal setengah halaman.
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Tempo Wahyu Dhyatmika mengatakan baru mengetahui informasi tentang gugatan tersebut, Rabu (6/11).
"Kami masih mempelajari isi gugatan," kata Wahyu saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Menurut Wahyu, seharusnya kasus ini diselesaikan melalui Dewan Pers. Kata Wahyu, persoalan ini sebenarnya telah disidangkan di Dewan pers, dan telah selesai pada 22 Oktober 2019.
Dalam putusannya, Dewan Pers memberikan rekomendasi agar Majalah Tempo memuat hak jawab dari Kementerian Pertanian secara proporsional. "Kami mengembalikan masalah ini ke prosedur, sesuai Dewan pers," katanya.