"Karena jalur kita pendek, jadi nggak banyak, 12 personel gabungan saja," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah dilansir dari Antara.
Petugas disiagakan di sekitar jalur sepeda wilayah Tomang sejak pukul 05.00 WIB, mengingat intensitas pengendara sepeda justru lebih banyak di rentang waktu pukul 05.00-08.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi Peraturan Gubernur DKI dan mulai berlaku Jumat pekan lalu.
[Gambas:Video CNN]
Dalam Pergub Nomor 128/2019 tertera jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI yang hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle (sepeda roda satu).
Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda dengan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Sebagaimana kita ketahui di pasal 287 ini, rekan-rekan Kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan," kata Syafrin.
Penindakan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang berpatroli seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.