Penundaan itu membuat sejumlah korban First Travel yang hadir di persidangan kecewa. Bahkan, seorang perempuan yang menjadi korban First Travel pingsan.
"Sidang putusan kami tunda karena belum selesai melakukan musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok, seperti dikutip Antara, Senin (25/11)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zuherial mengatakan, dia bersama rekan-rekannya mengajukan gugatan perdata First Travel kepada Andika Surahman dan juga Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Negeri Depok.
Gugatan perdata itu dilayangkan oleh lima korban, yakni Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo dengan kuasa hukum Riesqi Rahmadiansyah. Nomor perkara kasus tersebut teregister dalam 52/Pdt.G/2019/PN.DPK.
[Gambas:Video CNN]
Petitum pengadilan menuliskan, korban menuntut pengadilan menyatakan telah melawan hukum dan membayar ganti rugi dengan total Rp49 miliar, kerugian immateril Rp1 dan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari. Adapun, kerugian immateril yang dimaksud adalah karena korban telah lama menunggu untuk diberangkatkan umroh.
Zuherial berharap putusan sidang yang akan dilakukan pada 2 Desember 2019 dapat dikabulkan.
"Kalau gugatan dikabulkan maka saya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi," ujarnya.