Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan Presiden Joko Widodo (
Jokowi) tak berpikir untuk menambah
masa jabatan presiden. Wacana penambahan masa jabatan presiden mencuat dalam pembicaraan rencana
amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Sampai hari ini presiden sama sekali tidak berpikir itu dan ini juga kalau dibiarkan menjadi kontra produktif," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11).
Pramono menyebut rencana amendemen UUD 1945 seperti membuka kotak pandora. Ia meyakini Jokowi tetap ingin masa jabatan presiden maupun wakil presiden seperti yang berjalan saat ini, yakni maksimal dua periode atau total 10 tahun.
"Karena beliau adalah presiden yang dilahirkan oleh reformasi, sehingga beliau akan taat dan patuh kepada apa yang sudah ada," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono menyatakan sejumlah partai besar pun menganggap wacana penambahan masa jabatan presiden dalam amendemen UUD 1945 terlalu mengada-ada. Namun, ia tak menyebut partai besar yang menilai demikian.
"Bahkan partai-partai pun, termasuk partai besar mereka beranggapan bahwa gagasan ini terlalu mengada-ada," tuturnya.
Wacana penambahan masa jabatan presiden pertama kali disampaikan Wakil Ketua MPR Arsul Sani. Menurutnya, muncul wacana penambahan masa jabatan maksimal presiden menjadi tiga periode atau total 15 tahun dalam rencana amendemen UUD 1945.
"Kalau [wacana] ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya," kata Arsul di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Tak hanya usulan itu, Arsul menjelaskan ada usulan masa jabatan presiden diubah hanya bisa dijabat satu periode saja namun memiliki durasi selama delapan tahun.
Alasannya, lanjut dia, masa jabatan presiden selama delapan tahun itu akan membuat presiden-wakil presiden mampu dengan mudah mengimplementasikan pelbagai programnya dengan lebih baik.
[Gambas:Video CNN]Tak hanya usulan itu, Arsul menjelaskan ada usulan masa jabatan presiden diubah hanya bisa dijabat satu periode saja namun memiliki durasi selama delapan tahun.
Alasannya, kata Arsul, masa jabatan presiden selama delapan tahun itu akan membuat presiden-wakil presiden mampu dengan mudah mengimplementasikan pelbagai programnya dengan lebih baik.
Aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Merujuk pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.
(fra/gil)