Dalam laporan itu, Lukmanul yang juga Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat dilaporkan dalam kapasitas sebagainya Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) MUI.
Laporan itu dibuat oleh seorang warga negara Jerman bernama Mahmoud Tatari yang merupakan pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Control GmbH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mahmood Abo Annaser," kata Ramzy kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/11).
Sedangkan terkait status Lukmanul, kata Ramzy, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Alasannya, karena pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Annaser.
Keberadaan Annaser sendiri, lanjut Ramzy, sampai saat ini juga belum diketahui oleh kepolisian. Karenanya, pemeriksaan terhadap tersangka belum dilakukan.
"Mendorong Mabes Polri untuk segera menangkap Mahmood Abo Annaser karena dari keterangan dia bisa terungkap peran Lukmanul Hakim," tutur Ramzy.
Dalam surat dari Dittipidum Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung yang diberikan oleh Ramzy, tercantum keterangan bahwa Lukmanul selaku terlapor tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup. Dalam surat itu pula, bahwa status Lukmanul menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Lihat juga:Ma'ruf Amin Angkat Delapan Staf Khusus |
CNNIndonesia.com juga telah berupaya menghubungi Lukmanul Hakim, namun belum direspons. Pesan singkat yang dikirim juga belum direspons.
Diketahui kasus ini bermula saat Tatari selaku pelapor diminta uang sebesar 50 ribu Euro atau sekitar Rp780 juta terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI. Pemerasan itu dilakukan oleh Annaser yang menjadi menjadi pihak ketiga dalam kasus itu. Namun, pemerasan itu diduga diatur oleh Lukmanul selaku Direktur LPPOM MUI.
[Gambas:Video CNN]
Kata Ramzy, modusnya adalah pungli. Ketika akreditasi sertifikasi halal tersebut habis masa waktunya, maka syarat-syarat perpanjangan sudah dipenuhi beserta melakukan korespondensi dengan pihak MUI, tetapi tidak ada tindak lanjut.
"Tahu-tahu ada pihak ketiga (Annaser) yang menelepon klien kami untuk memintakan uang terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi tersebut," ujar Ramzy di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (18/7) lalu.
"MUI tak ada keterlibatan dan menerima sepeser pun. Ini murni perbuatan warga negara asing yaitu Mahmoud Abo Annaser," ujarnya. (dis/osc)