"Berlarut-larutnya kepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi ke Indonesia, menurut hemat saya, mengindikasikan kegagalan diplomasi pemerintah dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi," kata Fadli dalam akun Twitternya @Fadlizon, Selasa (26/11).
[Gambas:Twitter]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli lantas menyebut Konvensi Wina tahun 1961 dan tahun 1963 yang mengatakan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi warganya yang tinggal di luar negeri. Tak hanya itu, terdapat Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga Pada perwakilan RI di Luar Negeri turut memberikan jaminan hak tersebut.
Melihat hal itu, Fadli menilai pemerintah untuk memulangkan Rizieq ke tanah air seharusnya bersifat imperatif. Hal itu bertujuan sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi warga negara di luar negeri.
Akan tetapi, Fadli memandang pemerintah kerap berlindung di balik alasan sikap anti-intervensi terhadap kebijakan negara lain dalam kasus pemulangan Rizieq tersebut. Menurutnya pandangan anti-intervensi pemerintah itu patut diluruskan.
[Gambas:Video CNN]
Ia menyebut diplomasi perlindungan terhadap warga negara berbeda dengan sikap intervensi. Diplomasi perlindungan, kata dia, dilakukan melalui upaya negosiasi yang sifatnya persuasif, bisa dilakukan secara terbuka ataupun tertutup.
"Dan upaya tersebut tidak bisa disamakan dengan tindakan diplomasi offensive, apalagi dipandang sebagai tindakan yg mengintervensi urusan negara lain," kata dia.
"Saya mendorong agar sikap pemerintah segera dikoreksi. Harus pro aktif dan lebih progresif," kata Fadli.
Sebelumnya, Duta Besar Arab Saudi Isham Ahmad Abid Ats-Tsaqafy menyatakan pejabat tinggi Indonesia dan Arab Saudi saat ini tengah menegosiasikan kejelasan nasib Rizieq.
Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyatakan tidak pernah mencekal Rizieq Shihab. Mahfud menjelaskan pencekalan gugur jika dalam waktu enam bulan pihak yang dicekal tak dibawa ke pengadilan. (rzr/osc)