"PKS menolak wacana perpanjangan kekuasaan presiden dan wakil presiden tiga periode," ujar Sohibul di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (26/11).
Sohibul menegaskan penolakan itu jadi salah satu syarat dari PKS sebelum menyetujui amendemen konstitusi oleh MPR. Klaim Sohibul, PKS berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sohibul mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung korup. Masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode yang berlaku saat ini, dinilainya sudah tepat penyalahgunaan kekuasaan.
Selain menolak penambahan periode jabatan presiden, Sohibul menyampaikan PKS menolak wacana pemilihan presiden dan wapres oleh MPR.
PKS tetap menginginkan pemilihan presiden dan wapres dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Pemilihan presiden dan wapres oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya," ujarnya.
Selain itu, PKS mendorong amendemen pasal 2 ayat 3 UUD 1945 tentang MPR. Pasal 1 ayat 3 berbunyi: Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
[Gambas:Video CNN]
Jika tidak terpenuhi mufakat, lanjut Sohibul, baru kemudian diputuskan berdasarkan suara terbanyak. "Jadi kami memandang pasal ini itu jumping," ujarnya.
Sohibul pun mengingatkan amendemen UUD 1945 harus didasarkan pada aspirasi dan kehendak rakyat. Dia berkata amendemen UUD 1945 bukan didasarkan oleh kepentingan elit atau kelompok tertentu.
Amendemen UUD 1945, kata dia, juga harus melibatkan ahli-ahli di bidangnya. "Sebagaimana pernah bangsa Indonesia lakukan pada amendemen UUD 1945 I, II, III, dan IV pada periode 1999-2002 pasca reformasi 1998," ujarnya.
(jps/wis)