Imigrasi Akan Cek Paspor Agnez Mo

CNN Indonesia
Selasa, 26 Nov 2019 20:28 WIB
Karena mengaku tak punya darah Indonesia, kewarganegaraan Agnes Mo dipertanyakan. Indonesia menganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan.
Ditjen Imigrasi akan memeriksa paspor Agnez Mo. (Rich Polk/Getty Images for iHeartMedia/AFP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tengah mengecek status kewarganegaraan Agnes Monica atau Agnez Mo usai videonya viral di media sosial lantaran menyebut tak memiliki darah Indonesia, melainkan sebatas tempat lahir.

Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana juga sudah meminta Ditjen Imigrasi mengecek status kewarganegaraan Agnez Mo.

"Kami masih melakukan pengecekan terkait hal itu," kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (26/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sam Fernando belum mau bicara banyak soal status kewarganegaraan Agnez Mo. Begitu pula soal orang tua Agnez Mo, yakni Ricky Muljoto dan Jenny Siswono.

Sam Fernando hanya mengatakan pihaknya tengah mengecek seluruh data. Baik status kewarganegaraan Agnez Mo maupun orang tuanya.

"Kami sedang mengecek semuanya," ujar Sam Fernando.

Agnez menjadi perhatian publik usai mengatakan tak memiliki darah Indonesia. Dia mengaku berdarah Jepang, China dan Jerman.

Video Agnez saat mengatakan itu viral di media sosial. Kala itu, dia tengah diwawancara dan membicarakan soal keberagaman budaya Indonesia hingga mempengaruhi aliran musik yang dirilis di Amerika Serikat.

Agnez lalu ditanya soal latar belakang dirinya yang dinilai berbeda dibanding kebanyakan citra orang di Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
"Sebenarnya saya tidak punya darah Indonesia sama sekali. Saya sebenarnya keturunan Jerman, Jepang, China, saya hanya lahir di Indonesia. Dan saya juga seorang Kristen yang mana di Indonesia mayoritasnya adalah Muslim," kata Agnez.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana turut mengomentari. Menurutnya, Ditjen Imigrasi perlu mengecek status kewarganegaraan Agnez Mo.

Hikmahanto menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada di mana seseorang lahir atau ius soli.

Indonesia, lanjutnya, merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

"Bila Agnes Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," kata Hikmahanto.

Andai orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia, lanjutnya, besar kemungkinan kewarganegaraan Agnes diperoleh secara tidak sah.

Hikmahanto menilai Ditjen Imigrasi perlu mengecek visa yang dimiliki Agnes jika mantan penyanyi cilik itu berkewarganegaraan asing.
(bmw/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER