Semua pihak keluarga, sebut Mugiyanto, ingin tahu nasib dan kondisi pasti anggota keluarganya yang selama dua dekade ini terombang-ambing dalam status yang tak jelas.
"Misalnya, kami ingin tahu, Widji Thukul itu masih ada atau sudah meninggal. Kami butuh kepastian hukum, butuh civil status. Karena untuk semua administrasi, kan, butuh itu [status]," kata Mugiyanto saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan, tidak bisa bilang 'suami saya hilang' kalau berhubungan dengan administrasi kependudukan. Harus ada status," kata Mugiyanto.
Status dari pemerintah, kata Mugiyanto, bisa dikeluarkan oleh aparat kepolisian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), atau bahkan melalui putusan pengadilan.
Akan Diusulkan
Ikohi akan mengusulkan aturan terkait pemberian status bagi orang-orang yang hilang tanpa status jelas karena persoalan HAM.
"Negara lain punya. Kemarin Filipina sedang mengajukan draf aturan terkait status ini. Itu juga akan kita usulkan," ujar Mugiyanto.
Status nantinya berupa sertifikat untuk seseorang yang telah dinyatakan hilang akibat penghilangan orang secara paksa.
Gagasan besar dari pengajuan sertifikat resmi orang hilang ini, kata Mugiyanto, berdasar pada kebutuhan kepastian status hukum dan administrasi kependudukan.
[Gambas:Video CNN] (tst/asr)