Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan proses penyidikan terhadap PT Palma Satu, perusahaan yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap kalau beliau sudah di luar akan kooperatif terus untuk menindaklanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya," ucap Laode.
Sebelumnya, Jokowi memberikan grasi kepada Annas lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkum HAM) Ade Kusmanto membenarkan kabar tersebut.
"Bahwa grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Lihat juga:Annas Maamun Bebas 2020 Berkat Grasi Jokowi |
Berdasarkan catatan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS), lanjut Ade, grasi ini membuat eks Gubernur Riau itu akan dibebaskan tahun depan, tepatnya 3 Oktober 2020. Selain itu, Ade juga sudah membayarkan denda terhitung sejak 11 Juli 2016.
(mts/arh)