Kuasa hukum Susi, Sahid mengatakan dalam sidang perdana, kliennya bakal mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Jatim.
"Iya hari ini. Enggak ada persiapan khusus, cuma pembacaan dakwaan. Kalau memang ada hal-hal yang dibantah atau eksepsi ya kita tinggal mengajukan aja," kata Sahid saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin bareng tapi locus delicti-nya berbeda kan, kayak yang Jateng, pasalnya sama, terus yang Samsul Arif pasalnya berbeda, mungkin gantian," kata Sahid.
Selain Susi, sebelumnya Polda Jatim juga menetapkan tersangka lain yakni Syamsul Arifin. Syamsul yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kota Surabaya itu diduga telah melontarkan ujaran rasial di depan Asrama Mahasiswa Papua.
Syamsul disangkakan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kemudian, ada pula Andria Adrianyah, yang merupakan seorang Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah. Ia dijerat pidana, lantaran diduga mengunggah konten kerusuhan Asrama Papua, tidak sesuai faktanya, ia pun disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sementara itu, Juru Bicara PN Surabaya, Sigit Sutriyono, mengatakan dalam sidang kali ini pihaknya tak melakukan persiapan khusus, termasuk soal pengamanan.
"Enggak ada. Kalau khusus sekali nggak ada. (Pengamanan) kayak perkara perkara yang lain lah, cuman ini kan kita lihat situasi kondisi dulu. Kalau memang kelihatannya agak menarik perhatian ya kita bisa koordinasi lagi, kan gitu," kata Sigit.
[Gambas:Video CNN]
Di sidang nanti, pihaknya akan lebih dulu melihat apakah perkara ini mendapat atensi publik atau tidak. Ia mengatakan sidang nanti diperkirakan digelar di atas pukul 13.00 WIB.
"Di atas jam 13.00 WIB lah. Biasanya kalau menarik di (Ruang) Cakra, kalau menarik lho ya. Kita lihat situasi. Kalau banyak pendukung atau kontra nya datang kita di Cakra. Tapi kalau biasa biasa, di ruang masing masing hakim yang menangani," kata Sigit.