
Melintas di Jalur yang Benar, Otopet Belum Ada yang Ditilang
CNN Indonesia | Rabu, 27/11/2019 17:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut sampai saat ini belum ada pengguna otopet atau skuter listrik yang ditilang.
Diketahui, pemberian bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengguna otopet atau skuter listrik yang melanggar mulai diterapkan sejak Senin (25/11).
Pengguna skuter sendiri akan ditilang jika melintas di trotoar ataupun di jalur sepeda. Polisi hanya membolehkan otopet atau skuter listrik di kawasan tertentu.
"Sementara hasil tilang skuter listrik sampai saat ini nihil," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (27/11).
"Karena ini kan saya lihat sudah banyak orang menggunakan di tempat yang benar," ucap Yusri.
[Gambas:Video CNN]
Mulai Senin (25/11), skuter listrik hanya boleh digunakan di kawasan khusus tertentu yang sudah mendapatkan ijin dari pengelola, seperti di bandara, stadion, atau tempat wisata.
Kepolisian juga telah menetapkan sejumlah standar dan kriteria terhadap pengguna otopet atau skuter listrik yang melintas di wilayah DKI Jakarta. Setidaknya, terdapat lima aturan yang harus dipatuhi oleh pengendara skuter listrik.
Yakni, otopet tak boleh digunakan lebih dari satu orang, penggunanya minimal 17 tahun, harus dilengkapi dengan alat pelindung seperti helm, deker, dan rompi reflektor untuk pemakaian pada malam hari.
Prosedurnya penilangan itu mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam penindakan tersebut, kepolisian menggunakan sistem tilang elektronik atau e-tilang. Mekanismenya, pelanggar hanya perlu menunjukkan kartu identitas atau KTP kepada petugas, kemudian pelanggaran akan dimasukkan ke dalam sistem.
"Teknisnya (penilangan) dengan mencatat ID (kartu identitas), kita e-tilang. Kalau memang enggak membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut," tutur Yusri, Senin (25/11).
(dis/arh)
Diketahui, pemberian bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengguna otopet atau skuter listrik yang melanggar mulai diterapkan sejak Senin (25/11).
"Sementara hasil tilang skuter listrik sampai saat ini nihil," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (27/11).
"Karena ini kan saya lihat sudah banyak orang menggunakan di tempat yang benar," ucap Yusri.
[Gambas:Video CNN]
Mulai Senin (25/11), skuter listrik hanya boleh digunakan di kawasan khusus tertentu yang sudah mendapatkan ijin dari pengelola, seperti di bandara, stadion, atau tempat wisata.
Kepolisian juga telah menetapkan sejumlah standar dan kriteria terhadap pengguna otopet atau skuter listrik yang melintas di wilayah DKI Jakarta. Setidaknya, terdapat lima aturan yang harus dipatuhi oleh pengendara skuter listrik.
Yakni, otopet tak boleh digunakan lebih dari satu orang, penggunanya minimal 17 tahun, harus dilengkapi dengan alat pelindung seperti helm, deker, dan rompi reflektor untuk pemakaian pada malam hari.
Dalam penindakan tersebut, kepolisian menggunakan sistem tilang elektronik atau e-tilang. Mekanismenya, pelanggar hanya perlu menunjukkan kartu identitas atau KTP kepada petugas, kemudian pelanggaran akan dimasukkan ke dalam sistem.
"Teknisnya (penilangan) dengan mencatat ID (kartu identitas), kita e-tilang. Kalau memang enggak membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut," tutur Yusri, Senin (25/11).
(dis/arh)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
Pengamat Respons Janji Kapolri Listyo Hapus Tilang di Jalan
Pengendara soal Hapus Tilang di Jalan: Bagus Revolusi Mental
Kasus Pahala Express, Buruh Desak Polisi Tetapkan Tersangka
Sanksi Pelanggar Aturan Skuter Listrik Dirujuk ke Satpol PP
Segera Urus, Dispensasi Perpanjang SIM Mati Berakhir Hari Ini
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Pemerintah Buka Lowongan 1,3 Juta ASN di 2021
Nasional • 1 jam yang lalu
Mati-matian Garda Depan Digebuk Pagebluk
Nasional 1 jam yang lalu
Satu Tahun Corona di RI: 1,3 Juta Positif, 36.325 Meninggal
Nasional 1 jam yang lalu