Vonis yang diberikan hakim sama seperti tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Nunung diminta untuk tetap menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, hakim memerintahkan agar masa penahanan terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang telah dibebankan. Selain itu, para terdakwa juga diminta untuk menetap di RSKO Cibubur saat ini.
Gedung PN Jaksel. (Ranny Virginia Utami) |
Mendengar vonis itu, Nunung bersama dengan suaminya masih mempertimbangkan untuk banding atas putusan itu. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Kami pikir-pikir dulu, Pak Hakim," kata, Jan, setelah hakim membacakan putusan.
Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama.
Melalui pengacaranya Wijoyono Hadi Sukrisno, Nunung, mengajukan pembelaan dan meminta agar hakim memvonis dirinya selama enam bulan rehabilitasi dikurangi waktu yang sudah dijalani selama ini di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
[Gambas:Video CNN]
Kasus ini bermula saat Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.
(mjo/arh)
Gedung PN Jaksel. (