"Penggeledahan rumah Bupati Lingga untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap tambang Kotawaringin. Yang bersangkutan [Alias Wello] pernah diperiksa untuk mendalami perkara ini lebih lanjut dalam perannya sebagai pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11) malam.
Febri menjelaskan, penggeledahan berawal dari surat panggilan pemeriksaan saksi yang disampaikan ke alamat rumah Wello di Jakarta. Namun, tidak ada tindak lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada surat yang kami sampaikan ke rumah Jakarta tidak ada orang. Maka, kami mendatangi rumah yang di Kepulauan Riau hari ini, sekaligus melakukan pencarian bukti di sana," imbuhnya.
KPK telah menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP di Kotawaringin Timur.
(setara Rp9,9 miliar dengan asumsi kurs Rp14 ribu).
"Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti KTP Elektronik [Rp2,3 triliun] dan BLBI [Rp4,58 triliun]," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).
Menurut para ahli, perhitungan kerugian negara disebabkan dari hasil produksi yang diperoleh secara melawan hukum, kerusakan lingkungan hidup, dan kerugian hutan.
Atas dugaan tersebut, Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (ryn/asr)