"Jadi, memang sudah ada surat dari KPK, tapi itu bulan Maret. Kita masih menunggu KPK untuk menyampaikan beberapa data yang belum disampaikan. Jadi, kita belum bisa menyelesaikan itu [audit kerugian keuangan negara kasus Pelindo II]," ujar Ketua BPK, Harry Azhar saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (27/11).
Namun, Harry tak merinci data apa saja yang belum tersedia. Alih-alih menjelaskan, dia justru melemparnya pada KPK. Kinerja BPK, lanjutnya, akan sangat bergantung pada lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika alur tersebut tak berjalan, kata Harry, KPK akan menjadi pihak yang dirugikan. Proses penyelesaian kasus akan terhambat.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya menjelaskan, bukti kasus yang menjerat RJ Lino tersebut masih kurang terkait perhitungan pasti hasil kerugian negara. Hal itu membuat perkara belum dilimpahkan ke pengadilan hingga saat ini.
Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa BPK menjanjikan hasil audit itu akan diserahkan kepada KPK pada pertengahan Desember 2019 ini. Oleh karena itu, ia menargetkan berkas kasus itu bisa rampung dan dilimpahkan ke pengadilan pada pertengahan bulan Desember 2019.
"Nah, kalau sudah selesai bisa kita limpahkan. Karena hanya itu yang sebetulnya jadi kendala mengapa perkara itu belum dilimpahkan," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (ryn/asr)