Dalam perumusan BPIH, kata Fachrul, Kemenag mengasumsikan nilai tukar rupiah terhadap dua mata uang. Kemenag mengasumsikan kurs Rp14.200 per dollar Amerika Serikat dan Rp3.786 per riyal Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Fachrul juga merinci komponen BPIH yang dirumuskan Kemenag. Biaya penerbangan diprediksi di angka Rp28.419.596, biaya hidup di Arab Saudi sebesar Rp5.680.005, dan biaya visa Rp1.136.000.
Fachrul berkata ada kemungkinan biaya tersebut untuk berubah. Sebab, ia sedang melobi pihak Arab Saudi untuk meniadakan biaya visa progresif untuk jemaah Indonesia.
Setelah pengusulan BPIH 2020, Kemenag dan Komisi VIII bersepakat untuk membentuk panitia kerja perumusan. Komisi VIII menunjuk 26 orang dengan Marwan Dasopang dari Fraksi PKB sebagai ketua. Sementara tim Kemenag beranggotakan 30 orang dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar sebagai pemimpin. (dhf/wis)