"Bahwa ada beberapa substansi yang perlu kita bicarakan ulang, itu kita bicarakan ulang," kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, kata Yasonna, pemerintah bersama Komisi III DPR harus kembali ke pembahasan tingkat pertama untuk membahas RKUHP. Namun, Yasonna tidak membeberkan secara rinci 14 pasal kontroversial yang perlu dibahas ulang oleh pihaknya bersama Komisi III DPR.
Pengesahan RKUHP ditunda di akhir periode DPR 2014-2019 lalu setelah mendapatkan penolakan yang masif dari publik.
Beberapa pasal yang dianggap kontroversial dalam RKUHP antara lain terkait hukuman mati, pengaturan makar, penghinaan presiden, penghinaan pemerintah yang sah. penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara, serta tindak pidana terhadap agama.
DPR sendiri pernah menyatakan terdapat 12 pasal kontroversial yang perlu dibahas ulang dan butuh mendengar masukan masyarakat.
Pasal-pasal tersebut di antaranya Pasal 2 tentang hukum yang hidup dalam masyarakat; Pasal 218 terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah. (mts/wis)