Hal itu merespons pernyataan Kementerian Agama yang merekomendasikan pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
"Kalau Kementerian Agama sudah memberikan pernyataan semacam itu ya sebaiknya Kemendagri yang merupakan pengayom dan pembina ormas, ya laksanakan saja," kata HNW di Jakarta, Kamis (28/11) seperti dilansir dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia negara hukum, menghormati hak asasi manusia, serikat berkumpul, kalau semua syarat semua dipenuhi, lalu negara tidak menerbitkan perpanjangan surat terdaftar maka akan disalahkan," ujarnya.
"Dan kita di bingkai dalam satu hal, yaitu Pancasila dan UUD. Kalau semua sudah sepakat semuanya, biarkan saja dengan keberagaman-keberagamannya," katanya.
Dia mengingatkan Kemendagri jangan mempolitisasi ormas karena akan kontraproduktif dan tidak sesuai dengan jati diri ormas.
Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menggelar aksi di Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.
Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan visi dan misi FPI sebagaimana yang tertuang di dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) ormas tersebut masih menjadi masalah dalam proses perpanjangan izin SKT.
Tito mengatakan syarat perpanjangan izin FPI terkait visi misi ormas ini masih dikaji oleh Kementerian Agama (Kemenag), terlepas FPI sudah membuat surat mengenai kesetiaan terhadap negara dan Pancasila yang ditandatangani di atas materai.
Dia menjelaskan visi dan misi FPI dinilai masih menjadi masalah karena di dalamnya disebutkan terkait penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad.
Menurutnya, hal ini menjadi poin yang tengah didalami oleh Kemenag karena memunculkan beragam pertanyaan dan terkesan menggunakan bahasa yang kabur.
Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menggelar aksi di Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)