Ketua Pokja Adat MRP Demas Tokoro mengatakan, jika pemerintah ingin melakukan pemekaran di Bumi Cenderawasih, persetujuan dari MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) terlebih dahulu harus didapat.
"Kalau memang ada pemekaran baru di Papua perlu ada pertimbangan persetujuan dari MRP, DPRP, bahkan DPRPB dan MPRPB, karena kita satu UU Otsus," ujar Demas di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demas menuturkan, wacana pemekaran itu tak bisa serta merta dilakukan karena banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah, termasuk sumber daya manusia di dalamnya.
Wacana pemekaran wilayah di Papua bergulir usai beberapa tokoh adat bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, awal September 2019. Mereka mengusulkan pemekaran lima wilayah provinsi baru agar jumlah daerah di Papua sesuai tujuh wilayah adat.
Namun, Menteri Dalam Negeri sebelumnya, Tjahjo Kumolo, memastikan pemekaran di Papua hanya dua provinsi. Tjahjo memastikan pemekaran tak terhambat moratorium yang diterapkan Jokowi sejak tahun 2014. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan satu dari dua provinsi baru di Papua akan dinamai Papua Selatan.
[Gambas:Video CNN] (pris/asr)