Itulah sebabnya, kata dia, Kemendagri belum juga menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) izin berorganisasi untuk FPI.
"Ada permasalahan (AD/ART) sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang," kata Mahfud di Gedung D Universitas Trisakti, Jakarta, Jumat (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ditunggu aja, ditunggu aja," ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Ia mengatakan visi dan misi FPI sebagaimana yang tertuang di dalam AD/ART organisasi kemasyarakatan tersebut masih menjadi masalah dalam proses perpanjangan SKT.
[Gambas:Video CNN]
SKT FPI diketahui habis per 20 Juni 2019.
"Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kemenag. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas materai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART (poin visi dan misi)," kata Tito.
Sementara itu, dari pihak Kementerian Agama menyatakan telah memberikan rekomendasi izin FPI untuk mendapatkan SKT ke Kemendagri.