Kapolres Banyuasin Ajun Komisaris Danny Sianipar mengatakan, pihaknya menetapkan Sigit dan Ismail setelah menerima hasil laboratorium forensik Polda Sumsel bahwa hasil tes urine memperlihatkan keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya digerebek oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Polres Banyuasin setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pesta narkoba di mess milik pemerintah daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan Erik dan Adit, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 1,43 gram, 1 timbangan digital, dan lainnya.
Sementara itu, Sigit mengaku menyesali perbuatannya karena telah memalukan orang tuanya dan keluarga.
"Saya baru satu tahun pakai narkoba. Pakai ini juga karena frustrasi setelah ibu saya meninggal," ujar dia.
[Gambas:Video CNN] (idz/asr)