Mantan Wakil Panglima TNI itu menyatakan aturan tersebut bukan kewajiban, meski pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 disebutkan majelis hakim harus terdaftar.
"Sebenarnya kita tidak mewajibkan," kata Fachrul usai memberikan sambutan di acara Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, Sabtu (30/11).
Dia menyebut aturan baru tersebut bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim sehingga lebih mudah mengatur penyaluran dana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, keterangan yang diunggah oleh Kemenag di situs resminya juga menyatakan bahwa peraturan menteri itu tak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.
"Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi," kata Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi.
Juraidi menuturkan pendaftaran majelis taklim akan memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan.
"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum," ucapnya.