Surat Keputusan tersebut mengganti Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar tentang Pelaksanaan UMK 2020.
"Hari ini tetap kita melaksanakan aksi unjuk rasa walau SK Gubernur tentang UMK di Jabar sudah diterbitkan. Masih ada persoalan di SK tersebut," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Senin (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal kita ketahui penangguhan itu harus mendapat persetujuan gubernur sehingga ada perlakuan diskriminasi dari SK tersebut," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Selain meminta penghapusan poin kontroversial, serikat buruh juga meminta Ridwan Kamil segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2020.
Aksi unjuk rasa ini juga tetap meminta agar pemerintah mencabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Roy menambahkan, serikat buruh sepakat untuk membatalkan mogok daerah tanggal 3 dan 4 Desember 2019.
"Bahwa Serikat Pekerja / Serikat Buruh sepakat untuk membentuk tim hukum untuk mengantisipasi apabila ada gugatan PTUN dari Apindo atau pihak lain yang mengajukan gugatan ke PTUN Bandung untuk pembatalan Keputusan Gubernur tentang UMK di Jabar," kata Jinto.
Ridwan Kamil akhirnya mengeluarkan mengeluarkan Kegub Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Keputusan tersebut ditandatangani Ridwan Kamil tertanggal 1 Desember 2019.
Dia mengatakan, UMK Kabupaten/Kota dengan besaran yang tercantum pada Kepgub, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.