"Sudah ada di KPK untuk laporan LHKPN," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati, Jakarta seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih menunggu beberapa menteri maupun wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di bawah Kepresidenan Joko Widodo (Jokowi)yang belum melaporkan LHKPN.
"Nanti saja datanya akan kami sampaikan tetapi yang dominan jumlahnya dari para menteri karena yang banyak dari pihak swasta para menteri. Ada beberapa yang sudah lapor juga dari menteri atau wakil menteri itu lebih dari tujuh orang saya kira," kata mantan aktivis organisasi antikorupsi tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Febri menyatakan masih ada waktu sampai Januari 2020 baik menteri maupun wakil menteri untuk menyampaikan LHKPN.
"Kalau dilihat dari proses kemarin batas waktunya sekitar 20 Januari 2020 nanti. Jadi, masih ada waktu akhir November ini dan Desember termasuk juga Januari," ucap dia.
Ia juga menyatakan jika menteri maupun wakil menteri mengalami kendala soal penyampaian LHKPN itu bisa langsung menghubungi KPK melalui call center 198.
"Kalau ada kesulitan atau keraguan silakan saja menghubungi KPK, kami akan upayakan support untuk kebutuhan pencegahan korupsi," ujar Febri.
Lihat juga:Lini Masa Sikap Jokowi Pada UU KPK |