Jokowi menyebut pengusul masa jabatan tiga periode seakan ingin menampar muka dirinya.
"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga [maknanya] menurut saya: Satu, ingin menampar muka saya; yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka; yang ketiga ingin menjerumuskan," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menguat beberapa waktu belakangan. Ada pihak yang dikabarkan menghendaki batas maksimal masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani membeberkan wacana-wacana yang mengemuka di tengah rencana amendemen UUD 1945. Penambahan masa presiden termasuk salah satu wacana terkait amendemen UUD 1945.
"Kalau dulu [ketentuannya] 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau [wacana] ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya," kata Arsul di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Arsul menjelaskan ada pula usulan masa jabatan presiden diubah menjadi satu periode saja. Namun, memiliki durasi selama 8 tahun dalam satu periode.
Alasannya, masa jabatan presiden delapan tahun itu akan membuat presiden-wakil presiden mampu dengan mudah mengimplementasikan programnya dengan lebih baik.
Ucapan Arsul lantas menjadi perhatian publik. Sehari usai membeberkan hal itu, Arsul lantas menyebut wacana penambahan masa jabatan presiden adalah usul dari fraksi Partai NasDem.
"Ini ada yang menyampaikan seperti ini [penambahan masa jabatan], kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11).
Namun, NasDem membantah apa yang diutarakan Arsul tersebut. Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Saan Mustofa mengatakan partainya belum menentukan sikap politik soal perubahan jabatan masa presiden.