Mereka pun menilai penggeledahan, penyitaan, dan juga penangkapan yang dilakukan kepolisian tak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, pihak pemohon antara lain Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta dan lima mahasiswa Papua, yakni lain Issay Wenda, Arina Lokbere, Charles kossay, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni.
Pengibaran bendera bintang kejora di seberang Istana, 28 Agustus, yang menyeret Surya Anta dkk ke pengadilan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 33 ayat (4) KUHAP," tutur Oky.
Para pemohon yang kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba itu pun meminta majelis hakim mengabulkan semua permohonannya dan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk segera mengeluarkan Surya Anta cs dari tahanan.
Dalam perkara ini, Hakim Tunggal Praperadilan Agus Widodo menargetkan perkara ini dapat diputuskan Selasa (10/12) pekan depan.
"Besok jawaban dari termohon, Rabu pembuktian dari pemohon, Kamis dari termohon, Jum'at kesimpulan. Baru putusan Selasa (pekan depan)," kata Agus yang langsung mengetok palu persidangan.
[Gambas:Video CNN]
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan makar menyusul pengibaran bendera bintang kejora di seberang Istana, 28 Agustus. Penangkapan beruntun terhadap enam orang dilakukan pada 30 dan 31 Agustus. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.
Pada 22 Oktober 2019, kuasa hukum keenam tersangka itu lantas mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Tim Advokasi Papua menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka makar.
"Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun tiba-tiba ditangkap dan disebut sebagai tersangka," kata Oky Wiratama.
Pihak kepolisian sendiri mengaku sudah melakukan rangkaian proses itu sesuai prosedur. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Argo Yuwono pun meminta semua pihak melihat faktanya nanti di persidangan.
"Tunggu saja di pengadilan, biar terbuka semua seperti apa yang sebenarnya terjadi," kata Argo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/11).
(mjo/arh)
Pengibaran bendera bintang kejora di seberang Istana, 28 Agustus, yang menyeret Surya Anta dkk ke pengadilan. (CNN