Hal dikatakannya terkait temuan jasad Jamaluddin di dalam mobil di jurang di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis menjelaskan selama ini tidak pernah ada masalah selama sidang, apakah ada teror, ancaman itu tidak ada. Semuanya berlaku biasa saja. Dan beliau memang banyak menangani perkara perdata, pidana, PHI (pengadilan hubungan industrial), perkara anak juga, sangat banyak," tuturnya.
Kedua, lanjutnya, hakim tak bisa memutus sendirian karena majelis hakim suatu perkara terdiri dari tiga atau lima orang.
"Putusan itu hasil musyawarah majelis, tidak bisa berdiri sendiri. Selama beliau (Jamaluddin) di sini tidak ada perkara yang menimbulkan permusuhan, kerusuhan, tidak ada menimbulkan konflik. Kalau memang [kematiannya] terkait perkara, kok hanya sendirian yang kena? Itu analogi kita berfikir," tutur dia.
Ketiga, kata Jumagi, Jamaluddin memiliki hubungan bagus dengan sesama hakim maupun panitera.
Humas PN Medan Erintuah Damanik menambahkan bahwa selama ini dirinya tidak pernah mendengar Jamaluddin punya masalah, terutama di lingkungan pengadilan serta majelis hakim dalam bermusyawarah.
"Tidak ada masalah mereka di majelis dalam bermusyawarah, dan bahkan sudah berapa pimpinan di sini, belum pernah menghadap pimpinan karena majelis mereka bermasalah dalam bermusyawarah," ungkap dia.
(fnr/arh)