Selain itu, kata Jokowi, pihaknya juga ingin anggota dewan pengawas lembaga antikorupsi itu memiliki rekam jejak dan integritas yang baik.
"Memiliki pengalaman di bidang hukum pidana, juga mungkin yang berkaitan dengan audit pemeriksaan, misalnya untuk sebuah pengelolaan keuangan yang penting," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih proses berjalan. Kami masih anu (menyeleksi), kan masih tanggal 20 (Desember)-an kan (pimpinan KPK 2019-2023 dilantik)," ujarnya.
Anggota dewan pengawas periode pertama nanti akan dipilih langsung oleh Presiden Jokowi. Kemudian, mereka dilantik bersama dengan komisioner yang baru pada Desember 2019.
Sebelumnya, KPK meminta Komisi III DPR RI mempertimbangkan ulang pembentukan Dewan Pengawas di tubuh lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Komisi III DPR perlu melakukan langkah tersebut karena kewenangan yang diberikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang KPK terhadap Dewan Pengawas bukan untuk melakukan pengawasan.
"Dewan Pengawas, perlu bapak-bapak (DPR) pikirkan lagi. Namanya Dewan Pengawas, tapi pekerjaannya memberi persetujuan penyadapan, memberi surat persetujuan penyitaan, penggeledahan," kata Laode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (27/11).