Kerong mengatakan dalam aturan itu mengatur terkait larangan bagi menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 23 UU Kementerian Negara menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.
Presiden Jokowi tak keberatan dengan rangkap jabatan ketum parpol dan menteri selama bisa membagi waktu. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
"Kami sungguh sangat berkeberatan apabila terjadi degradasi kehormatan dan kewibawaan Bapak Presiden, hanya oleh karena Presiden dihadapkan/dibenturkan pada situasi harus mengizinkan pembantunya, khususnya Airlangga Hartarto, untuk merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Golkar," tuturnya.
Melihat persoalan itu, Kerong menyarankan agar Airlangga tak maju sebagai kandidat Ketua Umum Golkar periode 2019-2024. Ia menyarankannya untuk fokus membenahi dan memulihkan kondisi ekonomi Indonesia.
Selain itu, Kerong menyebut Airlangga wajib memeroleh izin tertulis dari Presiden Jokowi untuk maju kembali sebagai Ketua Umum Golkar.
Ia membandingkannya dengan izin tertulis dari Presiden bagi menteri yang hendak bertugas ke luar kota atau meninggalkan pusat pemerintahan.
[Gambas:Video CNN]
"Dengan demikian, sepatutnya sebelum mendaftarkan diri secara resmi sebagai Calon Ketua Umum Partai Golkar dalam Munas X Tahun 2019, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto harus menyerahkan/melampirkan Izin Tertulis dari Presiden Joko Widodo," kata dia.
Terpisah, Ketua DPP Partai Golkar sekaligus Timses Airlangga, Ace Hasan Syadzily, menyebut UU Kementerian Negara tak melarang rangkap jabatan menteri dan ketua parpol karena sudah diputus di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
"Dalam putusannya, menteri boleh merangkap jabatan," klaim Ace.
"Di pasal berapa AD/ART Partai Golkar seorang Calon Ketua Umum Partai Golkar harus dapat izin tertulis dari Presiden? Jangan mengada-ada lah," ujar Ace kepada wartawan.
Diketahui, kader PKB Lily Wahid meminta MK menafsirkan pasal 23 UU Kementerian Negara dan memaknainya sebagai larangan menteri merangkap ketua umum parpol. Pasalnya, parpol merupakan organisasi yang menerima bantuan dana dari APBN/APBD.
Namun, MK menolak permohonan itu karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing Lily sebagai anggota DPR.
(rzr/arh)
Presiden Jokowi tak keberatan dengan rangkap jabatan ketum parpol dan menteri selama bisa membagi waktu. (