Kabar penganiayaan terhadap hewan tersebut pertama kali dinggah oleh pelaku yang terindikasi mengalami gangguan jiwa. Pelaku, warga asal Lempasing, Bandar Lampung tersebut mengunggah aksinya ke salah satu grup WhatsApp pencinta kucing.
"Di-share ke grup (aksinya)," kata Koordinator Lapangan Cat Rescue Lampung Deny Indra Wijaya kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi, Senin (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penelusuran CNNIndonesia.com, aturan pidana dalam Pasal 302 KUHP, pada ayat 1 pasal tersebut menyatakan pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Untuk pelaku penganiayaan berat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Sementara itu, terkait cara pelaku menganiaya puluhan kucing tersebut, Denny menduga pelaku melakukan pembunuhan terhadap kucing-kucing tersebut dengan cara diikat pada bagian lehernya dengan seutas tali hingga mati. Sementara itu, terdapat juga bangkai kucing lain yang bagian tubuhnya sudah tidak lengkap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa kini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada pelaporan dari individu maupun LSM soal temuan bangkai puluhan kucing tersebut.
"Hanya sekarang kita proaktif (melakukan penyelidikan)," jelas dia.
Ia pun membenarkan bahwa peristiwa ini bermula dari media sosial yang kemudian ditanggapi oleh komunitas pecinta kucing, yakni Cat Rescue Lampung. Nantinya, jelas Pandra, pihak kepolisian akan membantu untuk memfasilitasi pertemuan dengan instansi-instansi terkait. (mjo/ain)