Hal itu diungkap oleh Elfin Muchtar, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Bongbongan Silaban, Elfin menyebut ada permintaan dana operasional sebesar Rp100 juta per bulan kepada terdakwa Robi melalui dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, Elfin juga mengaku diperintahkan Ahmad Yani untuk meminta uang entertain kepada Roby dengan total Rp800 juta.
"Itu semua di luar uang fee proyek. Jadi beda antara uang fee proyek dan uang operasional bupati dan wakil bupati, sama uang entertain beda," kata dia.
"Ada dari kontraktor lain uang Rp2,5 miliar, untuk bupati Rp1,5 miliar dan Rp1 miliar untuk Wabup," kata dia.
Dalam sidang tersebut, selain Elfin, saksi yang dihadirkan ialah Ketua Pokja IV Dinas PUPR Muara Enim Ilham Sudiono, Kasubbag Keuangan PUPR Muara Enim Soriayama, Plt Kepala Bappeda Muara Enim Ramlan Suryadi, PNS di Kantor Bupati Muara Enim Rizal Umari alias Reza, dan honorer di dinas PUPR Agung Setiawan.
Sementara Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Plt Bupati Muara Enim Juarsah, serta Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dijadwalkan menjadi saksi sidang pada pukul 19.00 WIB. (idz/arh)