Hal ini disampaikan Lukman saat bersaksi dalam sidang kasus jual beli jabatan Kemenang dengan terdakwa Romahurmuziy alias Romy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menduduki jabatan baik itu kakanwil, atau apapun, tentu saya minta pandangan ketua umum. Tapi pandangannya tidak selalu sama," tutur Lukman.
Selain itu Haris juga pernah menjadi Pelaksana Tugas Kakanwil Kemenag Jatim sehingga ia meyakini Haris lebih memahami ketimbang tiga calon kakanwil lainnya.
"Saat itu diskusi dengan Pak Nur Kholis dan ditanya siapa yang kenal. Maka saya katakan kenal (Haris) dan tidak kenal tiga calon yang lain," katanya.
Haris pernah direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar tak diloloskan dalam proses seleksi lantaran pernah dikenai sanksi disiplin.
[Gambas:Video CNN]
Namun Lukman mengklaim dari keterangan staf ahlinya di bidang hukum, syarat calon tak pernah dikenai sanksi disiplin adalah peraturan baru sehingga tak harus dipatuhi.
Dalam perkara ini, Romi didakwa menerima suap terkait jabatan di Kemenag. Romi disebut meminta mantan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik. (psp/wis)