Seperti diketahui, Surya Anta mengajukan praperadilan usai penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polda Metro dalam kasus dugaan makar. Pantauan CNNIndonesia.com, sidang yang sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, molor hingga satu jam setengah.
Sebelumnya, Kasubid Bantuan Hukum Polda Metro Jara, AKBP Nova Irone Surente optimistis pengajuan praperadilan yang diajukan Surya Anta tak akan dikabulkan. Sebab pada sidang sebelumnya, polisi menilai saksi dan ahli yang dibawa Surya Anta justru memberikan kesaksian yang memberatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dalam sidang kemarin, dihadirkan sebagai ahli, Dosen Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut prosedur penangkapan yang dilakukan kepada Surya Anta tetap sah. Meskipun, Fickar menyebut penangkapan yang hanya berselang dua hari setelah menerima laporan pengibaran bintang kejora, bukan hal biasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, tertanggal 22 Oktober 2019, kuasa hukum Surya Anta dan lima aktivis Papua mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Tim Advokasi Papua menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka makar.
Praperadilan ini adalah imbas dari penangkapan terhadap sejumlah aktivis Papua. Mereka ditangkap setelah menggelar demo di depan Istana Kepresidenan sambil mengibarkan bendera bintang kejora, 28 Agustus lalu. (mjo/ain)